Hukum menelan air ludah atau lir adalah tidak membatalkan puasa, baik di sengaja ataupun tidak.
Namun hal tersebut harus memenuhi tiga syarat, yakni:
1. Air liur tidak boleh tercampur zat lain saat tertelan, contohnya seperti seseorang mengalami luka di gusi sehingga air liurnya bercampur darah.
2. Air liur belum keluar dari bagian bibir luar. Batasan bagian luar yang di ma’fu atau masih dapat ditoleransi.
3. Sengaja menampung air liur ditampung dalam jumlah banyak kemudian ditelan. (*)
1 2