OTOTEKNOPLUS – Selama menjalani puasa Ramadhan, umat Islam kerap bertanya-tanya mengenai hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa.

Satu diantara pertanyaan yang kerap muncul yakni apakah menelan ludah dapat membatalkan puasa.

Seperti diketahui, puasa Ramdhan memiliki syarat dan ketentuan untuk melaksanakannya.

Satu diantaranya yaitu tidak boleh memasukkan benda ke dalam organ bagian dalam.

Lalu bagaimana hukum menelan ludah ketika berpuasa Ramadhan? Berikut ulasannya.

Dikutip dari NU Online, menelan ludah dianggap wajar lantaran sendiri yang memproduksi cairan tersebut.

Dijelaskan dalam al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab (jus 6 halaman 341) karya Imam an-Nawawi, seperti berikut:

ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه

Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”

Syarat Ludah yang Tidak Membatalkan Puasa

1 2
Sumber:


Cek Berita dan Info lainnya di Google News dan Whatsapp Channel Ototeknoplus
Exit mobile version