OTOTEKNOPLUS – Menelan dahak adalah sesuatu hal yang kerap sulit untuk dihindari.
Lalu bagaimana hukum menelan dahak ketika berpuasa di bulan Ramadhan?
Seperti diketahui, selama bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan puasa satu bulan penuh.
Satu diantara hal yang dapat membatalkan puasa yakni memasukkan sesuatu ke dalam mulut hingga tenggorokan secara sengaja.
Maka dari itu, banyak orang yang bertanya-tanya, apakah puasa akan batal ketika menelan dahak? Berikut ulasannya.
Hukum Menelan Dahak Saat Puasa
Dahak merupakan lendir yang dibawa paru, bronkus, dan trakea.
Dikutip dari NU Online, dalam putusan Lembaga Fatwa Mesir atau Dar al-Ifta menjelaskan tiga pendapat ulama yang menyatakan bahwa menelan dahak tidak akan membatalkan puasa.
ذهب فقهاء الحنفية والمالكية، ورواية عند الحنابلة، إلى أنَّ الصائم إذا ابتلعَ بلغمًا أو نخامةً لم يفطر به، على اختلافٍ وتفصيلٍ
Artinya: “Para ulama fikih mazhab Hanafi, Maliki, dan riwayat Hanbali berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa ketika menelan dahak maka tidak batal. Dengan perbedaan kondisi dan perincian.” (*)