OTOTEKNOPLUS – Dengan adanya libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2024, perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mati tanpa bikin baru kembali berlaku pekan depan.
SIM yang telah habis masa berlakunya dapat melakukan perpanjangan tanpa harus bikin baru.
Hal tersebut diungkapnya oleh pihak kepolisan karena diliburkannya pelayanan SIM berkaitan dengan Libur Nasional Idul Adha pada 17 dan 18 Juni 2024.
Oleh karen itu, untuk Anda yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17-18 Juni 2024 dapat melakukan perpanjangan setelahnya tanpa harus membuat baru.
“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, 19 Juni 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 19-20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis TMC Polda Metro Jaya di akun X resminya.
Seperti diketahui, SIM yang masa berlakunya telah habis sudah tidak bisa melakukan perpanjangan. Melainkan harus membuat SIM baru.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4.
Ada pengecualian agar SIM yang sudah lewat masa berlakunya tidak harus membuat baru yakni karena keadaan dapat melakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Dispensasi yang diberikan oleh pihak kepolisian ini bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup selama periode libur nasional Idul Adah 2024.
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM setelah libur Idul Adha, simak syarat dan besaranya biayanya seperti berikut:
Syarat Perpanjang SIM
– KTP asli dan dua lembar fotokopi.
– SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi.