– Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi .

– Hasil keterangan lulus psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM

– Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Biaya Perpanjang SIM

Tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

– Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

– Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

– Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

– Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Sebagai catatan, biaya di atas belum termasuk dengan tes psikologi dan tes kesehatan. (*)

1 2
Sumber:


Cek Berita dan Info lainnya di Google News dan Whatsapp Channel Ototeknoplus
Exit mobile version