OTOTEKNOPLUS – Korps Lalu Lintas (Korlantas) baru saja memberikan kabar gembira bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia, kini berlaku juga di luar negeri, mulai dari 1 Juni 2025 mendatang.
Adapun negara yang mengakui SIM Indonesia terdiri dari negara-negara ASEAN, seperti Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan lain-lain.
Selain itu, penggunaan NIK sebagai nomor SIM juga menjadi kemajuan dalam efektifitas dokumen berkendara.
Dirrigident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa penyatuan data menjadi satu, mulai dari SIM A, SIM C, BPJS, KTP, dan nomor NIK, akan membuat data menjadi lebih mudah.
Pada saat yang bersamaan, Yusri juga berharap bahwa setelah 1 Juni 2024, SIM Indonesia akan turut diakui oleh Thailand, Filipina, dan juga Malaysia.
Sebagai informasi, diakuinya SIM Indonesia di luar negeri, terutama di ASEAN, didasarkan pada aturan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued pada 1985.
Baca Juga: Jadwal dan Rute Lengkap Pawai Persib Bandung Sabtu 1 Juni 2024, BOBOTOH MERAPAT!
Kendati begitu, sebagian negara masih memiliki regulasinya tersendiri jika menyangkut SIM domestik.
Sebagai contoh, SIM domestik di Singapura akan diakui setelah 12 bulan sejak Anda datang.
Di sisi lain, SIM domestik dan Internasional di Malaysia akan diberlakukan bagi orang yang ingin mengemudi.
Jika Anda tidak memiliki SIM Internasional, maka Anda dapat membuat permohonan untuk mendapat SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.
Dengan SIM Indonesia berlaku di luar negeri, Anda dapat berkendara dengan lebih praktis di luar negeri.
Baca Juga: Ribuan Bobotoh Sambut Kedatangan Persib Bandung Sang Jawara Liga 1, Ini Jadwal dan Rute Pawainya
Ikuti saluran Ototeknoplus untuk mendapatkan berita pilihan terbaru melalui Whatsapp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaZsdcH7NoZtHeU0402w. Segera bergabung dengan kami!(*)