OTOTEKNOLUS – Sebagian orang mungkin bertanya-tanya apakah keramas dapat membatalkan puasa atau tidak.
Ada yang menyebut bahwa keramas dapat membatalkan puasa dan ada juga yang tidak.
Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam mengenai keramas dapat membatalkan puasa atau tidak?
Dikutip dari YouTube Short dari kanal @biyishiam_media, Buya Yahya menerangkan bahwa keramas sendiri hukumnya diperbolehkan dan tidak dilarang.
Buya Yahya menerangkan bahwa keramas tidak akan membuat puasa menjadi batal selama air tidak masuk ke dalam telinga.
“Biarpun masalah mengguyur kepala (keramas) sama kasusnya. Mengguyur kepala bukan sesuatu yang terlarang. Sebab yang dilarang adalah tangan sengaja memasukkan ke lubang telinga,” kata Buya Yahya.
Apabila ada keraguan ada air masuk ke dalam telinga, Buya Yahya menyarankan agar menunda keramas telebih dahulu.
Hal tersebut dapat menjadi cara untuk mencegah masuknya air ke dalam telinga yang membuat puasa batal.
“Mungkin Anda berkata air pasti ada yang masuk ke telinga, kalau begitu jangan mengguyur kepalamu,” ujarnya.
Kendati begitu, kasus ini memiliki pengecualian apabila mengalami mimpi basah.