Apabila seseorang mengalami mimpi basah di siang hari, maka diperbolehkan keramas.
Meski air masuk melalui telinga, puasanya tetap sah karena orang tersebut menjalankan mandi wajib.
“kecuali guyur air ke kepala karena sesuatu yang wajib. Misalnya habis salat dhuha tertidur lalu saat bangun mimpi basah. Karena anda mimpi basah maka anda wajib mandi besar. Mandi besar wajib mengguyur kepala dengan air lalu kemasukan. Karena masuknya air ke telinga ini akibat dari menjalankan kewajiban maka tidak dosa dan tidak batal,” ucapnya Buya Yahya.
“Asalkan Anda mandinya normal bukan miring lalu disiram. Kalau gak sengaja dimaafkan tapi kalau Anda pengen hanya dingin dan memasukkan nya ke telinga, baru batal puasanya,” sambungnya. (*)
1 2