OTOTEKNOPLUS – Berikut ini informasi terbaru terkait cara beli motor listrik subsidi yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan potongan harga.
Hadirnya program subsidi motor listrik, masyarakat dapat beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Hal ini juga menjadi solusi ideal untuk mengurangi polusi udara dan menjaga kelestarian alam melalui motor listrik, yang memiliki emisi gas buang yang rendah.
Pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh motor listrik yang berhak atas subsidi.
Baca Juga: Ada 2 Posisi! Crisbar Bandung Buka Loker untuk Tamatan SMA dan SMK
Motor elektrik tersebut harus dibuat di Indonesia dengan minimal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40% dan terdaftar di Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), yang diawasi langsung oleh Kementerian Perindustrian.
Saat ini, terdapat 16 perusahaan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi untuk 33 jenis motor listrik.
Banyaknya varian tersebut memungkinkan konsumen untuk memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan dan anggaran mereka.
Perlu diketahui, Anda dapat melihat daftar lengkap motor listrik subsidi dapat ditemukan di website Kementerian Perindustrian atau di dealer motor listrik terpercaya.
Berikut telah dihimpun cara beli motor listrik subsidi, termasuk persyaratan yang harus Anda penuhi.
Syarat Mengajukan Pembelian Motor Listrik Subsidi
- Minimal berusia 17 tahun
- Warga Negara Indonesia (WNI)
-
1 2