Mempunyai e-KTP

  • Motor listrik yang ingin dibeli harus terdaftar pada
  • Satu KTP hanya bisa mendapatkan satu kali subsidi
  • Mengajukan Pembelian Motor Listrik

    • Masuk ke alamn resmi SISAPIRa https://landing.sisapira.id/
    • Lakukan sign up terlebih dahulu
    • Input seluruh informasi yang diminta dengan teliti
    • Unggah dokumen-dokumen yang diperluukan
    • Selesaikan proses sign up
    • Setelah mendapat status verifikasi, Anda bisa datang langsung ke dealer motor listrik yang telah
    • bekerja sama dengan pemerintah
    • Di dealer, pilihlah motor listrik yang memang terdaftar dalam kategori subsidi
    • Selanjutnya, ajukan lanjutan proses pembelian atau pembayaraan motor elektrik yang telah Anda pilih
    • Dealer akan memverifikasi NIK untuk mengecek apakah Anda sudah memenuhi syarat pembelian melalui SISAPIRa
    • Apabila memenuhi syarat, maka Anda akan mendapatkan potongan harga yang telah ditetapkan
    • Lalu, Bank Himbara akan melakukan verifikasi
    1 2
    Sumber:


    Cek Berita dan Info lainnya di Google News dan Whatsapp Channel Ototeknoplus
    Exit mobile version