OTOTEKNOPLUS – Rupanya pajak motor listrik setiap tahun harganya lebih murah dibandingkan motor konvensional.

Perlu diketahui, motor listrik di jalan raya dikenali dengan Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) atau pelat nomor bergaris biru di bagian bawah.

Lalu berapa besaran pajak motor listrik setiap tahunnya? Berikut ulasannya.

Penghitungan setiap kendaraan bermotor dengan bensin didasari besaran CC, sedangkan motor listrik berdasarkan Watt.

Di Jakarta, untuk motor listrik Viar Q1 dengan daya 800 W makan akan dikenakan pajak antara Rp200 hingga Rp300 riby0 per tahun.

Ada pun syarat yang diperlukan, sebagai berikut:

–  KTP asli dan salinan copy: 1 lembar

–  STNK asli dan salinan copy: 1 lembar

–  BPKB asli dan salinan copy: 1 lembar

–  Surat keterangan dari leasing apabila membeli secara

1 2
Sumber:


Cek Berita dan Info lainnya di Google News dan Whatsapp Channel Ototeknoplus
Exit mobile version