KORANMANDALA.COM – Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat menjadi suatu masalah.
Sebab STNK merupakan satu diantara dokumen penting, yakni sebagai bukti kepemilikan kendaraan baik motor ataupun mobil.
Rupanya STNK yang hilang dapat diurus dan digantikan dengan yang baru.
Berikut cara lengkap mengurus STNK yang hilang di SAMSAT.
Syarat yang Diperlukan
1. KTP asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. Surat laporan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi
4. Bukti pemasangan iklan STNK hilang di media (opsional)
5. Rekomendasi Satlantas
6. Surat pernyataan bermaterai
1 2