7. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP (Jika diwakilkan)

Langkah-langkah

1. Kunjungi kantor pusat atau Induk

2. Cek fisik kendaraan

3. Isi formulir kendaraan

4. Serahkan dokumen yang dibutuhkan

5. Cek blokir dan pajak kendaraan

6. Pembuatan STNK baru

7. Bayar biaya administrasi

8. Pengambilan STNK baru

9. Periksa . (*)

1 2
Sumber:


Cek Berita dan Info lainnya di Google News dan Whatsapp Channel Ototeknoplus
Exit mobile version