OTOTEKNOPLUS – Korlantas Polri mengumumkan akan adanya perubahan pada tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam rangka penyeseuaian penerapan kebutuhan SIM Internasional.
Dirregiden Korlantas Polri Brigjen, Yusri Yunus mengungkapkan akan ada gambar mobil atau motor di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM.
“Jadi nanti ada gambar mobil atau motornya di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM,” ujarnya kepada awak media (19/7/2024).
Yusri menjelaskan nanti bukan lagi nomor SIM, melainkan nomor kartu identitas.
“Lalu nanti bukan lagi nomor SIM, tapi nomor kartu identitas. Kalau itu karena kita kan sudah menggunakan single data,” katanya.
Dengan menggunakan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam hal integrasi dokumen.
“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,” ujar Yunus, dikutip Jumat (21/6/2024).
Yusri menerangkan perubahan tampilan SIM dilakukan karena dalam pemberlakuan SIM Internasional ada banyak negara yang tidak memahami SIM di Indonesia.
Sedangkan penerapan dan penggunaan SIM Internasional di luar negeri harus memperlihatkan SIM dalam negerinya.
Sebenarnya format tersebut sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024. Namun, Korlantas Polri masih menunggu habisnya material SIM lama yang sebelum telah tersedia.
“Itu berlaku setelah material SIM yang saat ini sudah habis, karena kan kami juga tetap harus mempertanggungjawabkan material SIM yang sudah tersedia. Jadi berlakunya kapan, ya tergantung yang lama habisnya kapan,” ucap Yusri.
Mulai 1 Juni 2024, SIM Indonesia sudah bisa digunakan di delapan negara ASEAN yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. (*)