OTOTEKNOPLUS – Kini masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memiliki BPJS atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif.

Aturan tersebut akan mulai diuji coba pada 1 Juli-30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengungkapkan uji coba tersebut akan dilaksanakan di DKI Jakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Aceh.

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” kata AKBP Faisal kepada awak media di Kuningan, Jakarta Selatan, .

Aturan ini diterapkan sebagai lanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Kendati begitu, pemerintah menyebut aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat dan bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono menegaskan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan atau membuat masyarakat menjadi kesulitan.

“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” kata Nunung.

Menurut Nunung, dengan adanya langkah ini akan mempercepat dan mempermudah pelayanan publik.

“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” sambungnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru dengan menghapus kebijakan sistem kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

1 2
Sumber:
Editor: Sandi Putra Perdana

Cek Berita dan Info lainnya di Google News dan Whatsapp Channel Ototeknoplus
Exit mobile version