Dengan adanya program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dibebaskan dari denda administrasi. Jadi, jika telat bayar pajak atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.

BACA JUGA: Berapa Biaya Pajak Motor Listrik Setiap Tahunnya? Ternyata Murah Banget Lho

Sementara di , pemutihan pajak berlaku untuk pembebasan BBNKB, diskon pajak, sampai keringanan PKB.
– Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi : 20 Mei 2024-19 Desember 2024
– Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024-19 Desember 2024
– Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024-19 Desember 2024
– Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024-20 Agustus 2024.

1 2
Sumber:
Editor: Tatang Suherman

Cek Berita dan Info lainnya di Google News dan Whatsapp Channel Ototeknoplus
Exit mobile version