“Di dalam Al-Kurdi terdapat nash yang tertulis pada Asnal Mathalib dan sejenisnya yaitu Al-Khatib As-Syarbini, Syekh Sulaiman Al-Jamal, Syekh Ar-Ramli bahwa pada hari-hari yang sangat dianjurkan untuk puasa memang dimaksudkan untuk hari-hari tersebut. Tetapi orang yang berpuasa dengan niat lain pada hari-hari tersebut, maka dapatlah baginya keutamaan,” penggalan keterangan Sayyid Bakri yang dikutip Ustadz Alhafiz.

Namun, ia menyarankan bagi muslim yang memiliki hutang puasa Ramadhan sebaiknya meng-qadha puasanya terlebih dahulu.

Setelah itu, baru mereka diperbolehkan untuk ikut melaksanakan puasa sunnah Arafah.

“Tetapi kalau utang puasa Ramadhan itu baru teringat jelang hari Arafah, sebaiknya ia membayar qadha puasanya di hari Arafah,” terangnya.

Ikuti saluran Ototeknoplus untuk mendapatkan berita pilihan terbaru melalui Whatsapp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaZsdcH7NoZtHeU0402w. Segera bergabung dengan kami!(*)

1 2
Sumber: nu.or.id
Editor: Fahrul Rozi

Cek Berita dan Info lainnya di Google News dan Whatsapp Channel Ototeknoplus
Exit mobile version