OTOTEKNOPLUS – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam uji coba pemberlakuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat untuk membuat semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebagai informasi, uji coba ini direncakan mulai 1 Juli sampai 30 September 2024, di tujuh wilayah berbeda.
Adapun wilayah yang menjadi tempat berlakunya aturan ini dimulai dari Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun, menuturkan untuk warga yang tidak mempunyai BPJS Kesehatan saat pembuatan SIM, akan diminta mengaktifkan BPJS melalui Aplikasi Mobile JKN atau chat WhatsApp (WA) PANDAWA agar memenuhi syarat.
Pada saat yang bersamaan, David juga menyampaikan bahwa nantinya di lokasi uji coba akan hadir petugas BPJS yang bertugas melakukan sosialisasi kepada para pemohon.
Baca Juga: Mulai 1 Juli 2024, 7 Wilayah Ini Bakal Uji Coba Aturan Baru Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan
“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM,” jelas David.
Tidak hanya sosialisasi, pemohon yang tidak memiliki BPJS akan turut dibantu prosesnya oleh para petugas BPJS Kesehatan di sana.
Jadi, David juga turut menekankan bahwa pemberlakuan syarat baru ini dibuat bukan untuk mempersulit masyarakat dalam membuat SIM.
Adanya kebijakan ini diharapkan membuat masyarakat menjadi semakin aktif dalam menjadi peserta JKN.
Ikuti saluran Ototeknoplus untuk mendapatkan berita pilihan terbaru melalui Whatsapp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaZsdcH7NoZtHeU040. Segera bergabung dengan kami.(*)