OTOTEKNOPLUS – Dalam Islam, zakat fitrah wajib dilakukan oleh semua orang kecuali anak-anak.

Zakat fitrah anak dapat diwakilkan oleh orang tua dengan membacakan untuk anka.

Dalam hadist riwayat Ibnu Umar RA, dijelaskan bahwa zakat fitrah wajib dilaksanakan umat Islam.

Ia berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat al-fithr kepada setiap budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, dan setiap Muslim yang tua dan muda sebanyak satu sha' biji kurma kering atau satu sha' gandum. Beliau menyuruh kami melaksanakannya sebelum salat Id.” (HR Bukhari)

Kemudian dalam hadits riwayat Ibnu Abbas RA, diterangkan juga kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah. Ia berkata, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak ada faedahnya dan perkataan serta untuk memberi makan orang-orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum salat, apa yang dilakukannya itu menjadi zakat yang diterima, dan siapa saja yang membayarnya setelah salat, apa yang dilakukannya itu menjadi sedekah biasa.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Daruquthni)

Dikutip dari Fiqih karya Hasbiyallah, syarat wajib melaksanakan zakat fitrah yakni beragama Islam, memiliki kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan orang yang wajib dinafkahi, serta lahi sebelum terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan.

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta'aalaa

1 2
Sumber:


Cek Berita dan Info lainnya di Google News dan Whatsapp Channel Ototeknoplus
Exit mobile version