OTOTEKNOPLUS –  Umat muslim membayar zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan mulai awal Ramadhan hingga menjelang sholat Idul Fitri.

Dikutip dari buku Fiqih karya Hasbiyallah, terdapat satu hadits yang menjadi dalil tentang kewajiban berzakat fitrah.

Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW menjelaskan besaran Zakat fitrah seseorang setara satu sha' atau sekitar 2,5 kg makanan pokok.

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Artinya: “Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk salat Id.” (HR Bukhari dan Muslim)

Tujuan menunaikan zakat fitrah sendiri yakni mensucikan dan membersihkan seorang muslim yang dijelaskan pada surat At Taubah ayat 103, yang berbunyi:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Menurut mazhab Imam Syafi'i, urutan mengeluarkan zakat fitrah yakni dimulai dari , dan dilanjut istri, anak yang belum baligh, ayah, ibu, hingga anak yang sudah baligh.

Nah, bagi orang memiliki harta yang berlebih disunnahkan juga mengeluarkan zakat fitrah untuk keluarga besar dan orang yang dipekerjakannya.

Bagi Anda yang masih belum hafal bacaan niat membayar zakat fitrah untuk keluarga dan diri sendiri, berikut bacaannya.

Dikutip dari buku “Induk Fikih Islam Nusantara” karya Imaduddin Utsan al-Bantanie, begini bacaan niat mengeluarkan zakat untuk keluarga dan diri sendiri.

1. Bacaan Niat Fitrah untuk Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala”

1 2
Sumber:


Cek Berita dan Info lainnya di Google News dan Whatsapp Channel Ototeknoplus
Exit mobile version