3. Waktu yang hukumnya mubah, yaitu ketika hari pertama ramadhan hingga hari terakhir ramadhan.

4. Waktu makruh, yaitu ketika setelah sholat idhul fitri hingga matahari terbenam di hari raya idhul fitri.

5. Waktu haram, yaitu ketika setelah matahari terbenam di hari raya idhul fitri.

Demikian penjelasan mengenai yang dapat kita ketahui. (*)

1 2
Sumber:


Cek Berita dan Info lainnya di Google News dan Whatsapp Channel Ototeknoplus
Exit mobile version