3. Waktu yang hukumnya mubah, yaitu ketika hari pertama ramadhan hingga hari terakhir ramadhan.
4. Waktu makruh, yaitu ketika setelah sholat idhul fitri hingga sebelum matahari terbenam di hari raya idhul fitri.
5. Waktu haram, yaitu ketika setelah matahari terbenam di hari raya idhul fitri.
Demikian penjelasan mengenai Zakat fitrah yang dapat kita ketahui. (*)
1 2