OTOTEKNOPLUS – Masih banyak orang yang tidak tahu bahwa pajak motor listrik memiliki biaya yang relatif murah dan terjangkau.
Bahkan, motor listrik juga bebas biaya Pajak Kendaraanm Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023, tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI), Stpehen Mulyadi mengatakan, pakah tahunan motor elektrik hanya Rp100 ribuan saja.
Biaya tersebut terdiri dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000, biaya administrasi Rp100.000, serta biaya TNKB Rp60.000.
Baca Juga: Fresh Graduate Merapat! Seojun Fried Chicken Bandung Buka Loker untuk Lulusan SMA dan SMK
Untuk ituu, biaya yang harus dikeluarkan hanya berkisar Rp195.000 saja, dan untuk perpanjangan STNK, bianya akan lebih murah lagi, lantaran Anda sudah tidak perlu membayar biaya administrasi.
”Sehingga, biaya yang dibayarkan hanya sebesar Rp195.000 sesuai dengan yang tertera pada STNK. Sedangkan untuk perpanjangan STNK, biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah, karena sudah tidak dikenakan biaya administrasi,” jelasnya.
Sebagai informasi, biaya administrasi hanya perlu dibayar pada tahun pertama. Apabila sudah dikurangi biaya administrasi, maka pajak motor elektrik tidak mencapai Rp100 ribu.
Kendati begitu, pajak motor elektrik berbeda tergantung daya motor penggerak yang digunakan mesinnya.
Ikuti saluran Ototeknoplus untuk mendapatkan berita pilihan terbaru melalui WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaZsdcH7NoZtHeU0402w. Segera bergabung dengan kami!(*)