KORANMANDALA.COM – Ransomware adalah jenis program komputer berbahaya yang dapat mengenkripsi atau mengunci akses ke file atau sistem operasi komputer seseorang.

Pelaku biasanya menuntut pembayaran tebusan dalam bentuk uang atau kripto yang sulit dilacak sebagai syarat untuk mengembalikan akses. Ransomware dapat menyebar melalui email yang mencurigakan, situs web yang terinfeksi atau melalui software komputer yang terunduh dari sumber yang tidak terpercaya.

Ransomware juga dapat menyusup melalui exploit di sistem yang belum diperbarui. Cara kerja ransomware adalah dengan mengenkripsi atau mengunci file atau sistem operasi seseorang dan kemudian menampilkan yang meminta pembayaran tebusan sebagai syarat untuk mengembalikan akses.

Pesan tersebut seringkali disertai dengan ancaman bahwa jika tebusan tidak dibayar, file atau sistem operasi tersebut akan dihapus atau informasi yang sensitif akan diungkapkan. Ransomware juga dapat menyertakan sebuah timer untuk meningkatkan tekanan pada korban untuk membayar secepat mungkin.

Saat korban membayar tebusan, pelaku ransomware akan memberikan untuk mengembalikan akses ke file atau sistem operasi yang terinfeksi.

Satu hal perlu dingat, pembayaran tebusan tidak menjamin bahwa akses ke file atau sistem operasi akan dikembalikan. Bahkan jika korban membayar tebusan, pelaku ransomware dapat tidak memberikan kunci untuk mengembalikan akses atau bahkan menuntut tebusan lagi di kemudian hari.

Oleh karena itu, disarankan untuk menghindari membayar tebusan dan mencari bantuan profesional untuk mengatasi serangan ransomware.

Untuk melindungi diri dari serangan ransomware, disarankan untuk melakukan backup data secara teratur, menggunakan software antivirus yang terpercaya, dan menghindari membuka email atau mengunduh software dari sumber yang tidak terpercaya.

Penting juga untuk memperbarui sistem operasi dan software secara teratur untuk menghindari exploit yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku ransomware. (*)

Sumber:
Editor: TIM OTOTEKNOPLUS

Cek Berita dan Info lainnya di Google News dan Whatsapp Channel Ototeknoplus
Exit mobile version