OTOTEKNOPLUS – Sepeda listrik berhasil menjadi salah satu moda transportasi alternatif ramah lingkungan yang digemari masyarakat Indonesia.
Namun, kehadiran sepeda listrik bisa menggerus penjualan motor elektrik. Karena, sepeda listrik tidak perlu Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan membayar pajak tahunan, serta harganya juga lebih murah dari motor elektrik.
Founder dan CEO Tangkas Motor Listrik, Agung Pamungkas menjelaskan, banyak sepeda listrik yang memiliki desain mirip motor listrik, tapi tidak memerlukan STNK dan dijual dengan harga lebih murah.
Menurutnya, hal itu yang membuat masyarakat Indonesia lebih memilih sepeda listrik ketimbang motor elektrik.
“Maraknya sepeda listrik tanpa wajib STNK dan surat uji type membuat masyarakat cenderung memilih sepeda listrik dibanding motor listrik,” kata Agung.
Pada saat yang bersamaan, Agung menjelaskan hal ini bisa menggerus penjualan motor listrik di Indonesia.
“Ini pasti juga menggerus penjualan motor listrik yang didukung oleh pemerintah,” tegasnya.
“Hal ini sangat bertentangan dengan arah program pemerintah dalam rencana besar subsidi motor listrik untuk kurangi subsidi BBM,” lanjutnya.
Di sisi lain, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, sepeda listrik tidak diperkenankan memiliki top speed 35 kpj.
Yusri menjelaskan, sepeda listrik yang memiliki spesifikasi kecepatan melebihi 35 kpj, harus memiliki SIM dan STNK.
Baca Juga: Cek! Subway Bandung dan Bali Buka Loker Terbaru Posisi Sandwich Artis, Ini Link Daftarnya
“Kecepatan yang diizinkan untuk sepeda listrik sekitar 20 km/jam. Jika kecepatan melebihi 35 km/jam dan digunakan di jalan raya, maka harus memiliki STNK dan SIM,” ungkapnya.
Ikuti saluran Ototeknoplus untuk mendapatkan berita pilihan terbaru melalui WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaZsdcH7NoZtHeU0402w. Segera bergabung dengan kami!(*)