OTOTEKNOPLUS – PT The Agung Pamungkas selaku sole distributor motor listrik Tangkas mengungkapkan perusaahan sudah mendapatkan izin untuk memperoleh subsidi dari pemerintah.
Sebagai informasi, pemerintah Indoesia memberikan subsidi sebesar Rp7 juta per 1 NIK KTP hingga akhir 2024.
Saat ini motor listrik Tangkas sudah memiliki izin resmi dan lengkap dalam hal subsidi dari pemerintah.
Founder dan CEO Tangkas Motor Listrik, Agung Pamungkas meminta pemerintah ikut turun tangan langsung dan mengecek akun Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua atau Sisapira yang menjadi garda terdepan untuk subsidi.
“Presiden harus lihat ke lapangan agar program pemerintah ini berjalan lancar, dikarenakan akun Sisapira kini menjadi obstacle terakhir bagi percepatan subsidi motor listrik,” ujarnya.
Terdapat dua model motor listrik Tangkas yang resmi mendapatkan subsidi dari pemerintah, yakni P6 Pro dan E6 Box.
Untuk spesifikasi P6 Pro, motor listrik ini membawa baterai berjenis Seal Lead Acid (SLA) berkapasitas 72V 32Ah.
Motor listrik ini memiliki jarak tempuh maksimal hingga 70-80 km dengan kecepatan maksimal 65-70 Kpj.
Sedangkan untuk model E6 Box. motor listrik ini dilengkapi dengan baterai berjenis SLA berkapasitas 72V 20Ah yang diklaim dapat menempuh jarak sejauh 65-70 km dengan kecepatan maksimal 55-60 Kpj.
Harga Motor Listrik Tangkas Juni 2024
– PG 6 Pro Rp19,8 juta menjadi Rp12,8 juta
– E6 Box Rp17,5 juta menjadi Rp10,5 juta. (*)