KORANMANDALA.COM- Sebagian banyak umat Islam tentu sudah tahu bahwa ibadah sholat Jumat satu di antara ibadah wajib yang dilaksanakan oleh laki-laki.
Hal ini karena sholat Jumat satu di antara ibadah terpenting dalam ajaran agama Islam bagi para pria muslim.
Ibadah sholat Jumat ini juga merupakan pengganti dari sholat dhuhur khususnya bagi para pria.
Lalu, bagaimana hukumnya bagi pria yang sengaja meninggalkan sholat Jumat dengan sengaja?
Ibadah sholat Jumat sudah ditegaskan tidak boleh dilewatkan, kecuali terdapat alasan yang sah, sebagaimana Allah SWT berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Ya ayyuhallazina amanu iza nudiya lis-salati miy yaumil-jumu’ati fas’au ila zikrillahi wa aarul bai, zalikum khairul lakum ing kuntum ta’lamun
Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumuah:9).
Rasulullah SAW telah menjelaskan bahwa hanya ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan untuk sholat Jumat.
Golongan orang tersebut di antaranya orang sakit, musafir, wanita, anak-anak, dan budak, sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَعَلَيِهِ الجُمُعَةُ يَوْمُ الجُمُعَةِ إِلاَّ مَرِيْضًا أَوْ مُسَافِرًا أَوْ امْرَأَةً أَوْ صَبِيًّا أَوْ مَمْلُوْكًا
Artinya: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, wajib baginya shalat Jumat pada hari Jumat, kecuali orang yang sakit, musafir, kaum wanita, anak-anak dan budak.” (HR. Daruquthni).