7. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP (Jika diwakilkan)
Langkah-langkah
1. Kunjungi kantor SAMSAT pusat atau Induk
2. Cek fisik kendaraan
3. Isi formulir kendaraan
4. Serahkan dokumen yang dibutuhkan
5. Cek blokir dan pajak kendaraan
6. Pembuatan STNK baru
7. Bayar biaya administrasi
8. Pengambilan STNK baru
9. Periksa data. (*)
1 2