OTOTEKNOPLUS – Pelaksanaan musyawarah provinsi (Muprov) Kadin Jabar di The Trans Luxury hotel di Jl Gatot Subroto Bandung, Selasa (15/10), dianggap cacat karena pelaksanaannya melanggar peraturan organisasi dan PDPRT Kadin.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Kadin Jabar H Deden Hidayat berdasarkan pasal 3 Kadin Skep/282/DP/IX/2023 dan Angaran Dasar Kadin Pasal 25 ayat (2) huruf a bahwa penyelenggaraan Muprov sepenuhnya menjadi tanggungjawab Dewan Pengurus Kadin. “Berdasarkan peraturan tersebut di atas maka penyelenggaraan Muprov baik soal waktu maupun tempat pelaksanaan adalah kewenangan dari Dewan Pengurus Kadin Provinsi,” katanya.
Dewan pengurus Kadin Jabar sudah memutuskan pelaksanaan Muprov dilaksanakan pada tanggal 10-11 Desember 2024, dengan alasan untuk menghormati acara akbar pergantian presiden dari Jokowi ke Prabowo. Tetapi Kadin Indonesia melalui suratnya menentukan bahwa pelaksanaan Muprov VIII Kadin Jawa Barat tetap pada tanggal 15 Oktober 2024. Tindakan Kadin Indonesia ini menurut Deden telah melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar KADIN dan Pasal 3 PO Kadin Skep/282/DP/IX/2023 tentang Penyelenggaraan Muprov.
Deden menambahkan karena penyelenggaraan Muprov VIII Kadin Jawa Barat tetap dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2024 dan dihadiri oleh Arsyad Rasyid yang mengakui dirinya masih Ketua Kadin Indonesia, maka dengan demikian pelaksanaan Muprov tersebut adalah cacat hukum dan tidak sah.
“Sesuai dengan surat pemberitahuan Panitia Pengarah (SC) tanggal 11 Oktober 2024 dan surat pemberitahuan Ketua Umum Kadin Jawa Barat tanggal 14 Oktober 2024 yang berisi penyelenggaraan Muprov VIII Kadin Jawa Barat dilaksanakan 10-11 Desember 2024, maka pelaksanaan Muprov di luar tanggal tersebut tidak sah,” katanya. Alasan pengunduran waktu itu pun untuk menunggu rekonsiliasi kadin pusat antara Arsyad Rasyid dengan Anindya Bakrie.
TIDAK SAH
Pelaksanaan Muprov di The Trans Luxury Hotel pada Selasa 15 Oktober 2024 secara aklamasi memilih Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat Periode 2024-2029. Pemilihan Almer ini diklaim didukung 23 Kadin Kabupaten/Kota dan 14 Asosiasi/Himpunan yang termasuk dalam Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Jawa Barat. Dalam acara Muprov tersebut, tidak hadir ketua Kadin Jabar Cucu Sutara, Ketua Dewan Kehormatan, dan Ketua Dewan Pertimbangan.