OTOTEKNOPLUS – Mengemudi dengan aman di jalan raya bukan hanya soal sampai ke tujuan, tetapi juga memastikan Anda mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Salah satu konsekuensi dari mengabaikan aturan tersebut adalah dikenakan tilang oleh polisi.
Tindakan tilang dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum untuk menjaga keselamatan pengendara dan ketertiban di jalan raya.
Agar Anda terhindar dari tilang polisi, berikut ini adalah tiga tips yang dapat Anda terapkan.
Selalu Lengkapi Surat-Surat Kendaraan
Hal paling mendasar yang harus Anda persipkan saat berkendara adalah membawa surat-surat kendaraan yang lengkap, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Keduanya adalah dokumen wajib yang harus Anda miliki dan tunjukkan saat ada pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, bagi pengendara sepeda motor, pastikan Anda menggunakan pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan data di STNK.
Patuhi Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas dibuat untuk menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan bagi semua pengguna jalan.
Beberapa pelanggaran yang sering terjadi adalah menerobos lampu merah, tidak berhenti di tanda stop, atau melewati batas kecepatan yang ditentukan.
Hindari Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Menggunakan ponsel saat mengemudi menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang cukup sering dikenakan tilang oleh polisi.
Menggunakan ponsel saat berkendara tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya karena bisa mengalihkan konsentrasi Anda.
Jika Anda harus menerima panggilan penting, lebih baik menepi ke tempat yang aman dan berhenti sejenak.(*)