OTOTEKNOPLUS – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar kembali operasi zebra dalam upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas.
Operasi ini akan digelar di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Bandung, Makassar, hingga Sulawesi Selatan.
Perlu diketahui, operasi zebra 2024 akan berlangsung selama dua minggu, mulai dari 14 sampai 27 Oktober 2024.
Mengutip laman resmi Korlantas Polri, agenda ini digelar sebagai langkah untuk mengatasi peningkatan dalam pelanggaran lalu lintas di Indonesia.
Apa Itu Operasi Zebra?
Seperti operasi lalu lintas lainnya, pada operasi zebra petugas yang berwenang akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan Anda.
Petugas juga akan memberikan teguran ataupun sanksi bagi para pelanggar lalu lintas.
Pada saat yang bersamaan, pada operasi ini akan turut mengandalkan Sistem Tilang Elektronik (E-TLE) agar bisa mendeteksi pelanggar melalui kamera pengawas.
Daftar Pelanggaran yang Disasar pada Operasi Zebra Oktober 2024
Setelah dihimpun, terdapat 14 target yang akan menjadi incaran petugas saat operasi Zebra 2024. Berikut di antaranya:
- Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukan.
- Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
- Pengemudi di bawah umur.
- Kendaraan yang melawan arus.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Mengemudi tanpa mengenakan sabuk pengaman (safety belt).
- Berkendara melebihi batas kecepatan.
- Sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
- Kendaraan roda dua atau empat yang tidak memiliki STNK.
- Melanggar marka jalan atau menggunakan bahu jalan.
- Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
Sanksi yang ditetapkan untuk pelanggaran di atas pun bervariasi, mulai dari denda Rp250.000 – Rp1.000.000, yang telah sesuai dengan sederet pasal UU Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ).(*)