Tak hanya itu, dalam video yang beredar seorang perempuan yang diduga ASN RSUD Otista ikut berpose dengan Sahrul menggunakan isyarat kampanye dengan menunjukkan satu jari.
Video dari tiktok @papiheki yang diunggah akun ig @bandung.pangbedasna, Selasa (8/10/24) itu menayangkan Sahrul yang melanggar aturan kampanye.
“Kacau parah kampanye na make fasilitas negara ieu nu ngarusak pesta demokrasi teh kamana ieu @kpukabbandung ??” Demikian postingan akun tersebut.
Seolah tak takut aturan, dengan leluasa Sahrul Gunawan memanfaatkan fasilitas negara itu dengan menyapa masyarakat Kabupaten Bandung yang sedang mengantri untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit.
Para netizin pun langsung mengomentari postingan itu. Mereka menunggu langkah Bawaslu Kabupaten Bandung untuk mengambil tindakan tegas dan tidak menutup mata.
“Bukannya gak boleh ya kampanye di tempat pelayanan publik kaya gini? ngelanggar kan?” tulis akun delisaarde.
“Pelanggaran berat kampanye harus di usut ini harus ada tindakan” komen @fendiguson.
Dikonfirmasi wartawan, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana hanya mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut. Ia menyebut Bawaslu akan menindaklanjutinya. ()