“Kami menduga ASN tersebut telah melanggar netralitas ASN dengan memberikan dukungan kepada salah satu calon. Hal ini merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan integritas penyelenggaraan Pilkada,” ujar Dadi.
Ia menjelaskan bahwa tim hukum telah mendapatkan informasi dan bukti yang kuat terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Tim hukum juga telah melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dadi berharap Bawaslu dapat menindak tegas Sahrul Gunawan dan ASN yang diduga melanggar aturan. Ia juga meminta agar Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap Bawaslu akan bertindak adil dan profesional dalam menangani laporan ini. Kami berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan kami ini dengan serius. Jangan sekedar formalitas, tapi menguap begitu saja,” tegas Dadi.
Tak lupa, ia mengajak semua pihak agar tidak menghalalkan segala cara dalam upaya meraih simpati masyarakat agar suasana kondusif dan penuh keteduhan di Kabupaten Bandung dapat terus terjaga.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan Cabup Sahrul Gunawan berkampanye di salah satu rumah sakit pemerintah milik Pemkab Bandung yakni RSUD Otista, viral di media sosial. Kegiatan kampanye itu diketahui terjadi pada Senin (7/10) lalu sekitar pukul 09.30 pagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan keterangan dari sejumlah saksi, Sahrul pagi itu sedang menjalani check up medis ke bagian THT di RS Otista.
Setelah check up, Sahrul menghampiri bagian resepsionis dengan didampingi seorang dokter rekam medis perempuan yang bertugas di RSUD Otista. Ia kemudian mendatangi kerumunan masyarakat yang sedang mengantri mendapatkan layanan kesehatan.