OTOTEKNOPLUS – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb yang diwakili Dadi Wardiman, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan cabup Sahrul Gunawan ke Bawaslu Kabupaten Bandung, Rabu (9/10/2024) sore.
Laporan tersebut terkait Sahrul Gunawan yang diduga melakukan kegiatan kampanye di salah satu fasilitas pemerintah yakni RSUD Otista Soreang.
Padahal sesuai Pasal 57-66 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, ada larangan menggunakan fasilitas pemerintahan diantaranya gedung milik pemerintah.
“Tindakan Cabup Nomor 1 yang melakukan kampanye di Rumah Sakit itu jelas melanggar aturan, karena RSUD Otista ini merupakan salah satu fasilitas pemerintah yang dilarang digunakan untuk kampanye,” jelas Dadi kepada awak media di Soreang, Rabu (9/10/2024).
Dalam laporannya ke Bawaslu, Dadi mengaku turut menyerahkan bukti-bukti berupa foto dan video yang menunjukkan kegiatan kampanye Sahrul Gunawan di RSUD Otista. Tak hanya itu, Dadi juga menyebut pihaknya juga turut membawa saksi-saksi yang mengetahui dan hadir di lokasi tersebut.
“Kita memiliki bukti kuat bahwa Sahrul Gunawan melakukan kegiatan kampanye di RSUD Otista. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kampanye yang berlaku,” ungkap Dadi.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran kampanye, Dadi juga melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh seorang ASN di RSUD Otista. ASN tersebut diduga berfoto dan memberikan simbol dukungan untuk Sahrul Gunawan.