Passing grade atau nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No 321 Tahun 2024 sebagai berikut:
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Umum:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 143
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Khusus Disabilitas, Putra/Putri Papua dan 3T:
- TKP: 260
- TIU: 60
- TWK: 60
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Khusus Diaspora:
- TKP: 166
- TIU: 80
- TWK: 75
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Khusus Cumlaude dan Putra/Putri Kalimantan:
- TKP: 166
- TIU: 85
- TWK: 80
Peserta SKD CPNS yang nilainya memenuhi passing grade di atas dinyatakan lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun memenuhi passing grade saja tidak cukup, karena hanya peserta dengan ranking tertinggi sesuai formasi yang dibutuhkan yang akan lolos.