OTOTEKNOPLUS – Sesepuh Kadin Jabar yang duduk di Dewan Kehormatan dan Dewan Pertimbangan Kadin Jawa Barat meminta kepada para pengurus daerah (kotamadya/kabupaten) serta pengurus Kadin Jabar yang mewacanakan diadakannya muprovlub membatalkan niatnya. Selain tidak efektif karena waktunya tinggal beberapa bulan lagi, juga melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO).
Agung Suryamal, ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Barat dalam sebuah pertemuan dengan puluhan assosiasi anggota Kadin Jabar di Grand Asrilia Hotel baru baru ini, meminta semua pihak menahan diri. “Jangan ada muprovlub, kan kepengurusan ini waktunya tinggal beberapa bulan lagi. Malu, apalagi biayanya juga cukup besar,” katanya.
Seperti diketahui belakangan ini muncul wacana dari beberapa pengurus Kadin Jabar dan pengurus Kadin Kabupaten/Kotamadya untuk menyelenggarakan Musprovlub bulan Agustus ini. Ada 16 pengurus Kadin kota/kabupaten se-Jawa Barat yang melaksanakan rapat koordinasi internal yang hasilnya mendorong pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa di Kadin Jawa Barat pada 21 Agustus 2024 di lantai 24 Menara Kadin Jakarta.
BACA JUGA: Calon Walikota Bandung Akan Ubah Transportasi Kota Mirip Kota di Eropa
Dalam kaitan wacana Muprov ini, Agung juga menyesalkan bahwa dirinya tidak pernah diajak bicara atau komunikasi ihwal wacana adanya musprovlub. “Saya sebenarnya tersinggung karena tidak diajak bicara sama sekali. Padahal jelas dalam peraturan Organisasi atau AD ART, dewan kehormatan memiliki peran penting dalam organisasi,” katanya.
Oleh karena itu, Agung meminta semua pihak melupakan muprovlub. Menurut dia, sebaiknya para pengurus di Kadin Jabar maupun daerah fokus terhadap persiapan penyelenggaraan muprov Kadin Jabar yang waktunya harus dilaksanakan paling lambat Desember mendatang.
Acara pertemuan yang dipandu oleh anggota dewan pertimbangan Kadin Jabar Deden Y Hidayat, berlangsung cair. Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Jabar Herman Muchtar memperkuat pernyataan Agung bahwa tidak perlu diadakan muprovlub, karena batas waktu kepengurusan ini hanya tinggal beberapa bulan lagi. “Saya mengajak yang hadir ini untuk melupakan mupprovlub. Lebih baik membuat rencana muprov langsung,” katanya.
Menurut Herman, jika muprovlub dipaksakan dilaksanakan maka hal itu melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO). Herman menegaskan, Muprovlub baru bisa dilaksanakan kalau ketua umum berhalangan dikarenakan ketua umum meninggal dunia, tidak bisa melaksanakan tugas dikarenakan sakit, atau terlibat kasus hukum (contoh melakukan korupsi-red).
BACA JUGA: Pengusaha Wajib Tahu! Begini Bacaan Doa Saat Mencari Rezeki Lengkap dengan Terjemahannya
Dalam AD/ART dijelaskan dalam pasal 26 AD dan pasal 23 ART di mana muprovlub harus atas persetujuan Kadin Indonesia dan dikonsultasikan dua bulan sebelumnya. Dalam kesempatan tersebut Deden Y Hidayat menggaris bawahi muprovlub harus sesuai dengan AD/ART sehingga tidak tepat jika wacana itu dipaksakan.
Sementara itu, sejumlah asosiasi yang hadir menyatakan setuju untuk langsung membahas muprov Kadin Jabar. Oleh karena itu beberapa anggota mengusulkan agar segera dibentuk pantia pelaksana muprov yang akan selambat=lambatnya harus terselenggara paling lambat bulan Desember.
Salah seorang peserta yang hadir bahkan menceritakan pengalaman sewaktu mengikuti musprovlub beberapa tahun lalu di mana sangat melelahkan dan menyita waktu. “Jangan ada musprovlub, cape…cape, saya mengalaminya. Sebaiknya langsung diadakan musprov aja,” katanya. ***