OTOTEKNOPLUS – Polda Jawa Barat tengah menggelar razia Operasi Patuh Lodaya 2024 serentak, termasuk di sejumlah area di Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham menjelaskan, Operasi Patuh Lodaya akan digelar selama dua minggu, yakni mulai pada 15 Juli sampai 18 Juli 2024.
Adapun tujuan diadakannya operasi ini untuk menekan dan meminimalisir tindakan pelanggaran dan insiden kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
“Pelaksanaan Ops Patuh Lodaya 2024 ini mengedepankan Tindakan preventif dan penegakan hukum lalu lintas dengan menggunakan ETLE statis dan ETLE mobile serta handheld,” jelasnya pada Senin, 15 Juli 2024.
Mengacu pada berbagai sumber, berikut telah dirangkum area razia Operasi Patuh Lodaya 2024 di Bandung, pada 15 sampai 18 Juli 2024.
Baca Juga: Bisa Langsung Datang! HokBen Bandung Buka Loker Terbaru untuk Lulusan SMA dan SMK, Ini Syaratnya
- Jalan Ujungberung SMAN 24 Bandung
- Jalan di bawah Fly Over Antapani
- Jalan sekitar Taman Kopo Indah 2
- Jalan Soekarno Hatta Bunderan Cibiru
- Jalan Gedebage
- Jalan AH Nasution depan pom Cikadut
- Lampu Merah Jalan Rajawali
- Jalan Pahlawan arah Makam
- Lampu Merah Istana Plaza Jalan Padjajaran
- Jalan di bawah Terowongan Kopo
- Lampu Merah Jalan Buah Batu perempatan Mayapada — Polsek Cicendo
- Jembatan Viaduct
- Pos Buah Batu bekas PHD
- Jalan Pajajaran SMKN 12 Bandung
- Tugu Simpang 5 Asia Afrika
- Jalan Buah Batu sekitar Pasar Kordon
- Lampu Merah Jalan Merdeka
- Jalan di bawah Fly Over Pasopati depan RSHS
- Di depan Borma Setiabudhi
- Lampu Merah Jalan Ir. Juanda Dago
- Jalan Soekarno Hatta depan PT.LEN
Baca Juga: IMOTO Pamerkan Motor Listrik VISION.ev, Punya Jarak Tempuh 160 Km dengan TKDN 75 Persen!
Selain titik razia, terdapat 7 jenis pelanggaran yang umumnya disasar selama Operasi Patuh Lodaya berlangsung. Berikut daftarnya:
- Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI
- Pengemudi yang tidak menggunakan safety belt
- Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu atau APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)
- Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
- Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan
Ikutin saluran Ototeknoplus untuk mendapatkan berita pilihan terbaru melalui Whatsapp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaZsdcH7NoZtHeU0402w. Segera bergabung dengan kami!(*)