Sehingga, tidak menutup kemungkinan, bahwa peristiwa curanmor ini akan kembali berulang dengan pelaku yang mungkin akan kembali beraksi di Desa Srijaya dengan memanfaatkan situasi yang ada.
Oleh karena itu, sosialisasi ini dilaksanakan sebagai suatu bentuk pencegahan yang dapat dilakukan secara lebih masif oleh seluruh masyarakat Desa Srijaya untuk dapat meminimalisir tindak curanmor yang terjadi.
Dalam pelaksanaannya, sosialisasi disampaikan kepada Aparatur Pemerintahan Desa Srijaya, diantaranya kepada para RT, RW, Kepala Dusun dan Linmas Desa Srijaya.
Mahasiswa UNSIKA merancang materi Presentasi untuk sosialisasi tersebut secara lengkap terkait dengan pemaparan awal terkait dengan pemahaman apa itu Curanmor, Tindak Pidana Pencurian beserta Pasal Pidananya, Objek Pencurian dan Pelaku Pencurian.
Selanjutnya, penyampaian kemudian berfokus terhadap tindak pencegahan yang dapat dilakukan diantaranya yaitu dengan apa saja tindak pencegahan yang dapat dilakukan, seperti pemasangan kunci stang ke arah kanan, penggunaan grip lock pada gas motor, pemasangan gembok alarm pada kendaraan serta penggunaan Keyless pada kendaraan.