Aan juga menjelaskan pengendara yang belum mempunyai SIM C1 diberikan waktu toleransi selama satu tahun.
“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” tegasnya.
Namun, Anda harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun terlebih dahulu sebelum dapat membuat SIM C1.
Baca Juga: Ternyata Segini Hitungan Biaya Pajak Motor Listrik, Gak Sampai 100 Ribu?
Disebutkan, biaya pembuatan SIM C1 memiliki tarif yang sama dengan SIM C biasak yakni sebesar Rp100 ribu.
Keduanya juga memiliki biaya perpanjangan yang setara, yaitu sebesar Rp75 ribu saja.
Ikuti saluran Ototeknoplus untuk mendapatkan berita pilihan terbaru melalui WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaZsdcH7NoZtHeU0402w. Segera bergabung dengan kami!(*)