OTOTEKNOPLUS – Penerbitan SIM C1 mulai diperkenalkan secara langsung di Satpas SIM Daan Mogot, daerah Jakarta Barat.
Pada kesempatan tersebut, Korlantas Polri menjawab pertanyaan dari banyak orang, yaitu apakah biaya membuat SIM C1 sama seperti membuat SIM C?
Perlu diketahui, SIM C1 merupakan penggolongan dari SIM C, dan dibuat untuk masyarakat yang memiliki motor dengan kapasitas di atas 250 cc.
Selain SIM C1, nantinya juga akan hadir SIM C2 yang ditujukan untuk rider motor dengan mesin di atas 500 cc.
Lantas, apakah pembuatan SIM C1 dan SIM C biasa memiliki biaya yang sama?
Baca Juga: Segini Daya Listrik Rumah Minimal yang Diperlukan untuk Ngecas Motor Listrik, Butuh Berapa Watt?
Dilansir dari laman Humas Polri, SIM C1 mulai berlaku di seluruh wilayah Indonesia pada hari Senin, 27 April 2024.
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Ierjan Pol Aan Suhanan mengatakan, SIM C1 diperuntukkan bagi yang memiliki mesin motor 250 cc sampai 500 cc.
Diperkirakan sistem ini memerlukan waktu selama tiga tahun agar dapat berjalan lancar sesuai rencana.