- Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
Sebagai catatan, biaya tersebut sudah termasuk tes psikolog, tes kesehatan, dan asuransi.
Seperti yang sudah diketahui tes psikolog dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sesuai yang tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022.
Surat tersebut ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat masih menjabat Kakorlantas atas nama Kapolri.
Ikuti saluran Ototeknoplus untuk mendapatkan berita pilihan terbaru melalui WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaZsdcH7NoZtHeU0402w. Segera bergabung dengan kami!(*)
1 2