OTOTEKNOPLUS – Kini BPJS Kesehatan sudah menjadi salah satu syarat untuk pembuatan SIM, lalu berapa kira-kira biaya dengan persyaratan baru ini.
Di Indonesia kini sudah mulai diberlakukan persyaratan baru untuk pengurusan SIM atau surat izin mengemudi.
Pada 1 Juli 2024 persyaratan wajib menggunakan BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM sudah diberlakukan di tujuh Polda.
Sehingga, bagi kamu yang ingin membuat SIM baru atau melakukan perpanjang pastikan terlebih dahulu BPJS Kesehatannya masih aktif.
Berbicara soal biaya pengurusan SIM, ternyata sama sekali tidak ada biaya tambahan apapun.
Biaya pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Langsung saja berikut daftar biaya pengurusan SIM dari pembuatan baru atau perpanjangan, simak di bawah ini:
Biaya Pembuatan SIM
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)