OTOTEKNOPLUS – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur (Jatim) 2024 jenjang SMA/SMK jalur prestasi nilai akademik telah dibuka pada 18-19 Juni 2024 hingga pukul 21.00 WIB.
Pendaftaran PPDB Jatim 2024 jenjang SMA/SMK ini dapat dilakukan secara online melalui https://ppdbjatim.net/.
Lalu bagaimana cara daftar PPDB Jawa Timur 2024? Yuk simak ulasannya berikut ini.
Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA Jalur Prestasi Nilai Akademik
1. Login ke laman ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Untuk SMA, pilih paling banyak tiga sekolah dengen ketentuan paling banyak tiga sekolah di wilayah dalam zonasi atau paling banyak dau sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak satu sekolah di wilayah luar zonasi dalam Kabupaten/Kota atau wilayah luar zonasi pada Kabupaten/kota yang berbatasan
3. Unduh bukti pendaftaran
Ketentuan PPDB Jatim 2024 Jalur prestasi Nilai Akademik
1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
2. Jalur prestasi nilai akademik pada jenjang SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar zonasi antar kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi
3. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah
4. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah.
5. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan;
6. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi;
7. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti