– Pemeriksa Keimigrasian
– Pengawasan Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah
– Widyaiswara (Instruktur, Pengajar, atau Pelatih)
– Penggerak Swadaya Masyarakat
– Penyuluh Sosial
– Peneliti
– Perekayasa
– Perencana
Syarat CPNS 2024
1. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pelamar tidak pernah dihukum penjara lebih dari dua tahun.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
4. Pelamar bukan CPNS, PNS, TNI atau Polri.
5. Pelamar bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia setelah menjadi CPNS, atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
9. Usia pelamar pada saat melamar antara 18 sampai dengan 35 tahun, kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dapat melamar menjadi CPNS sampai dengan usia 40 tahun.
Sebagai informasi, pemerintah akan membuka seleksi CPNS dan PPPK 2024 pada Juni atau paling lambat pada Juli 2024.