– Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM.
– Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
– Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Biaya Perpanjang SIM
Tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
– Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
– Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
– Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
– Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Sebagai catatan, biaya di atas belum termasuk dengan tes psikologi dan tes kesehatan. (*)
1 2