Dengan adanya program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dibebaskan dari denda administrasi. Jadi, jika telat bayar pajak atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.
BACA JUGA: Berapa Biaya Pajak Motor Listrik Setiap Tahunnya? Ternyata Murah Banget Lho
Sementara di Jawa Tengah, pemutihan pajak berlaku untuk pembebasan BBNKB, diskon pajak, sampai keringanan tunggakan PKB.
– Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi : 20 Mei 2024-19 Desember 2024
– Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024-19 Desember 2024
– Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024-19 Desember 2024
– Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024-20 Agustus 2024.
1 2