OTOTEKNOPLUS – Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat dibuka lagi. Bagi para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak bisa membayar mulai dengan keringanan denda sampai penghapusan denda pajak.
Seperti kita ketahui pemutihan pajak adalah program penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan bermotor.
Di sejumlah daerah termasuk Jawa Barat sedang ada program pemutihan pajak mulai tanggal 1 April sampai 23 Desember 2024. Tidak seratus persen diputihkan, Provinsi Jawa Barat memberlakukan diskon 10 persen dari jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Sedangkan diskon 10 persen diberlakukan kepada penunggak pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran. Meski hanya 10 persen tetapi lumayan jika nilainya cukup besar.
Oleh karena itu, bagi pemilik kendaraan yang menunggak segera melakukan pembayaran mumpung ada diskon.
BACA JUGAl Jangan Panik! Ini Cara Mengurus STNK Hilang di SAMSAT
Diskon 10 persen yang terdaftar di Polda Jawa Barat
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi.
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto).
– Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat:
– Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga.
– e-KTP atas nama pribadi.
– BPKB, STNK dan SKKP asli.
– Membawa kendaraan untuk cek fisik.
– Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.
Berbeda dengan yang diberlakukan di Jakarta. DKI memberlakukan program pemutihan pajak dengan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Program ini berlaku sejak tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.