OTOTEKNOPLUS – Simak informasi terbaru terkait besaran tunjangan yang diterima oleh PNS setiap bulannya.
Menjelang pembukaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS di tahun 2024, banyak orang mulai penasaran terkait besaran gaji dan tunjangannya.
Setiap bulan, Pegawai Negeri Sipil atau PNS, berhak mendapatkan berbagai macam tunjangan, mulai dari tunjangan makan, hingga tunjangan kinerja.
Banyaknya tunjangan yang didapatkan juga bisa menjadi motivasi dan sumber semangat baru bagi orang yang hendak mengikuti tes CPNS 2024.
Berikut telah dirangkum daftar tunjangan yang berhak diterima oleh para PNS.
Baca Juga: Bocoran Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2024 dan Nilai Ambang Batasnya, Jangan Sampai Gak Tahu!
Tunjangan Makan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Disebutkan PNS golongan 1 dan 2 berhak mendapatkan uang makan sebesar Rp35.000 per hari, sementara golongan 3 mendapatkan Rp37.000 per hari.
Tunjangan Suami Istri
Selain tunjangan makan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Jika suami dan istri sama-sama berstatus sebagai Pegawai Negeri, tunjangan akan diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
Tunjangan Anak
Jika pegawai negeri memiliki anak atau anak angkat kurang dari 21 tahun, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan belum pernah kawin, maka berhak mendapatkan tunjangan.
Tunjangannya sebesar 2 persen dari gaji pokok. Ketentuan tersebut bisa diperpanjang hingga umuur 25 tahun jika anak masih bersekolah.
Perlu diketahui, tunjangan ini maksimal untuk tiga orang anak, termasuk satu anak angkat.