Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan Kinerja merupakan tunjangan yang nominalnya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capatai prestasi kerja.
Di lingkungan BKN, terdapat hingga 17 faktor yang digunakan untuk menilai jabatan fungsional.
Berdasarkan semua faktor tersebut, jabatan akan dinilai, dengan nilai terendah 190, sementara nilai tertinggi 4.730, dengan indeks Rp5.000 untuk setiap nilai jabatan.
Contohnya, Sekretaris Utama dengan kelas jabatan 17 dan nilai jabatan 4.585. Maka perhitungannya, 4.585 x Rp.5000: Rp22.925.000.
Artinya, tunjangan kinerja yang berhak didapatkan oleh Sekretaris Utama bisa mencapai Rp22.925.000.
Baca Juga: Kemenhan Resmi Buka 25.258 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Yuk Intip Rinciannya Disini
Tunjangan Umum PNS
Setiap golongan akan mendapatkan tunjangan umum yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:
- Golongan 1: Rp175.000/bulan
- Golongan 2: Rp180.000/bulan
- Golongan 3: Rp185.000/bulan
- Golongan 4: Rp190.000/bulan
Tunjangan Jabatan Struktural
Seperti tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural juga diberikan dengan nominal yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:
- Eselon VA: Rp360.000/bulan
- Eselon IVB: Rp490.000/bulan
- Eselon IVA: Rp540.000/bulan
- Eselon IIIA: Rp1.260.000/bulan
- Eselon IA: Rp5.500.000/bulan
Ikuti saluran Ototeknoplus untuk mendapatkan berita pilihan terbaru melalui Whatsapp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaZsdcH7NoZtHeU0402w. Segera bergabung dengan kami!(*)