– Kemampuan figural: Tes untuk mengukut kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis seperti analogi, ketidaksamaan, serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat hubungan dalam bentuk gambar.
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
– Pelayanan publik: Mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki.
– Jejaring kerja: Mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
– Sosial budaya: Mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, busaya dan sebagainya.
– Profesionalisme: Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
– Anti-radikalisme: Menjaring informasi dan individu tentang pegetahuan terhadap anti-radikalisme, kecenderungan bersikap, san bertindak saat menanggapi stimulasi dengan beberapa alternatif situasi.
– Teknologi Informasi dan Informasi: Memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023
Peserta umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Peserta Lulusan Cumlaude dan Diaspora
Nilai kumulatif SKD: minimal 311
Nilai TIU: minimal 85
Peserta Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua
Nilai kumulatif SKD: minimal 286
Nilai TIU: minimal 60. (*)