OTOTEKNOPLUS – Mulai 1 Juli 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan uji coba pemberlakuan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Adanya uji coba kebijakan baru ini membuat banyak orang bertanya, bagaimana jika warga menunggak pembayaran BPJS saat hendak membuat SIM?
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo mengatakan, warga yang mempunyai tunggakan BPJS tetap bisa membuat SIM. Tapi, untuk itu, terdapat berbagai macam metode pembayaran yang bisa diakses.
Jika belum bisa melunasi tunggakan seluruhnya, maka tersedia pilihan pembayaran cicilan iuran melalui pendaftaran online.
Bukti pendaftaran program cicilan iuran bisa menjadi bukti, agar warga bisa melanjutkan proses pengurusan SIM meski BPJS menunggak.
“Bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” kata Heru, dilansir dari laman resmi Polri, Jumat, 7 Juni 2024.